Cari Blog Ini
Minggu, 02 Desember 2012
Kamis, 29 November 2012
Tupoksi GI
GENERATION INDEPENDENT ( GI )
B U A H
B A T U C O R P S
Sekeretariat :
Jln. Beunteur 40 Bandung Tlp : 91311155 Bandung 40262
TUPOKSI
Tujuan :
Generation
Independent (GI ) Buah Batu Corps mempunyai tugas mewujudkan prestasi yang
membanggakan, membangun watak, mengangkat harkat dan martabat kehormatan
bangsa. Dalam rangka ikut serta mempererat, membina persatuan dan kesatuan
bangsa serta memperkokoh ketahanan nasional.
Fungsi :
1.
Meningkatkan
kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkokoh persatuan dan kesatuan
bangsa melalui pembinaan generasi muda.
2.
Memasyarakatkan
Prestasi yang dibina oleh anggota untuk mencapai prestasi secara optimal.
Tugas :
1.
Membantu
pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan
dan pengembangan prestasi pada tingkat Nasional
2.
Mengkordinasikan
dan mempererat hubungan Induk organisasi dan seluruh anggota
3.
Melaksanakan
pengelolaan, pembinaan dan pengembangan organisasi berdasarkan kewenangannya.
4.
Melaksanakan
dan mengkordinasikan kegiatan dalam lingkup organisasi Buah Batu Corps.
5.
Membina dan
mendukung penyelenggaraan Event dan kegiatan pembinaan prestasi yang
diselenggarakan oleh anggota.
6.
Melaksanakan
evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan
pelaksanaan.
7.
Menyebarkan
semganta membangun bagi Generasi Muda.
I.
KRITERIA
KETUA UMUM
A.
Ketua Umum
dan Para Ketua
1.
Mempunyai kemampuan manajerial,
pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola Organisasi
2.
Mampu menjadi Pengayom dan pemersatu
semua unsure dan Generasi Muda.
3.
Memepunyai Visi yang luas dalam
Organisasi.
4.
Mampu menjalankan kerjasama dengan
berbagai unsur element masyrakat, Generasi Muda, Badan Usaha dan Instansi
terkait untuk Pembinaan Organisasi.
II.
KRITERIA
PENGURUS
1.
Mampu bekerja sama dengan ketua
pengurus.
2.
Mempunyai Kemampuan Manajerial,
Pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola Organisasi.
3.
Mampu menjabarkan garis kebijakan ketua umum.
4.
Memiliki Kemampuan dan Kompetensi
dibidang tugasnya.
URAIAN
TUGAS (JOB DESCRIPTION)
KETUA UMUM.
1.
Merupakan pemegang kekuasaan
tertinggi dalam memimpin.
2.
Merumuskan kebijakan umum dibidang
pembinaan anggota organisasi.
3.
Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan
pembinaan serta pengembangan kegiatan.
4.
Bertanggung jawab dan mengusahakan
agar seluruh keputusan yang telah di syahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi
dengan baik.
5.
Dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Musyawarah anggota.
KETUA I
1.
Mengkordinir bidang Pemuda dan Olah
raga, SDM Pendidikan dan Informatika.
2.
Menyusun dan membuat Program Kerja
Pemuda dan Olah raga, SDM, Pendidikan dan Informatika.
3.
Bertindak sebagi nara sumber dibidang
Pemuda dan Olah raga, SDM, Pendidikan dan Informatika.
4.
Merealisasikan kegiatan – kegiatan
yang telah dibuat.
5.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung
jawab kepada ketua umum.
KETUA II
1.
Menyusun dan membuat Program Kerja
Bidang Kesos, LH, SAR, Pengabdian pada Masyarakat dan Kesehatan
2.
Mengkoordinir Kegiatan bidang Ekonomi
dan Kesejahteraan Sosial, Lingkungan Hidup Pengabdian pada masyarakat, SAR dan
Kesehatan
3.
Merealisasikan kegiatan bidang
Ekonomi, Kesejahteraan Sosial, LH, Pengabdian pada Masyarakat, SAR dan
Kesehatan.
4.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung
jawab kepada ketua umum.
KETUA III
1.
Mengkoordinir bidang Seni Budaya
pariwisata & pemberdayaan Perempuan dan Anak ( PPA )
2.
Menyusun dan membuat Program Kerja
bidang Senibudaya, pariwisata dan PPA
3.
Merealisasikan program kerja bidang
Senibudaya Pariwisata dan PPA
4.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung
jawab kepada ketua umum.
KETUA IV
1.
Mengkoordinir bidang Humas, Hukum dan
Rohani.
2.
Menyusun dan membuat Program Kerja
dan kegiatan bidang Humas, Hukum dan Rohani.
3.
Merealisasikan kegiatan bidang Humas,
Hukum dan Rohani.
4.
Dalam melaksanakan tugas bertanggung
jawab kepada ketua umum.
SEKRETARIS
1.
Mewakili ketua umum apabila
berhalangan hadir.
2.
Mengkoordinasikan, mngarahkan dan
bertanggung jawab terhadap kegiatan kerja secretariat.
3.
Mengkoordinasikan dan mengarahkan
kegiatan mengelola seluruh kebutuhan fasilitas perlengkapan dilingkungan
secretariat.
4.
Melaksanakan kegiatan ketata usahaan,
pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan
kerumah tanggaan Organisasi.
5.
Memepersiapkan dan menjalankan
rapat-rapat pengurus.
6.
Mengkoordinasikan dan menyusun
laporan kesekretariatan secara periodic.
7.
Mengkoordinasikan persiapan dan
penyelenggaraan rapat anggota.
8.
Menjadi pendamping dan nara sumber
pada setiap rapat anggota.
9.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan oleh ketua umum.
10.
Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh
satu wakil sekretaris.
11.
Dalam menjalankan tugasnya
bertanggung jawab kepada ketua umum.
BENDAHARA
1. melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan
keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarka peraturan perundang –
undangan yang berlaku.
2. menyusun Rencana anggaran pendapatan dan belanja kerja sama dengan biro
perencanaan program.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang
telah disetujui.
4. Bertanggung jawab terhadap pengadaan pendanaan baik dari sector
pemerintah maupun non pemerintah.
5. Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan penjelasan sesuai
peraturan yang berlaku.
6. Bertanggung jawab terhadap pengajuan secara periodic.
7. Menjadi pendamping dan nara sumber pada setiap musyawarah organisasi
dan rapat anggota.
8. Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.
Bidang Pemuda dan Olahraga
1.
Menyusun rancangan program
kerja bidang pemuda dan olah raga
2.
Menyusun dan mengkoordinir
pelaksanaan kegiatan dalam bidang pembinaan prestasi pemuda dan olah raga.
3.
Mengkoordinir kegiatan
pembibitan dan pemandu bakat yang dilaksanakan oleh induk organisasi cabang
olah raga.
4.
Memeberikan pengarahan
dibidang pembinaan prestasi dari setiap pecan olah raga dari tk. Kelurahan,
Kecamatan, Kotamadya atau Kejurda yang dilaksanakan oleh anggota.
5.
Dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab kepada ketua.
Bidang Pendidikan dan Informatika
1. Membantu ketua umum dalam bidang Sumber Daya Manusia.
2. Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja organisasi dalam
bidang pembinaan prestasi anggota.
3. Mengkoordinir, menyusun, dan melaksanakan peneliatian dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait.
4. Menyusun standarisasi pembangunan dan pemeliharaan saran dan prasarana
kegitan organisasi.
5. Mengkoordinir penerepan hasil penelitian dan pengembangan organisasi
kepada bidang lain.
6. Mengkoordinir Penyusunan rancangan kerja organisasi.
7. Mengkoordinir kegiatan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan
pengembangan bidang ekonomi.
8. Bertindak sebagai nara sumber
dalam setiap kegiatan.
9.
Dalam melaksanakan tugas
bertanggung jawab kepada ketua.
Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan
1. Meningkatkan tingkat ekonomi
masyarakat sekitar.
2. Meningkatkan tingkat perekonomian anggota
3. Memberdayakan Ekonomi Masyarakat.
4. Pencarian Dana / Usaha.
5. Mencari Mitra Usaha ( Sponsor ), Donatur dan Simpatisan lainnya.
6. Meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat dan Anggota.
7. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab pada ketua.
Bidang Lingkungan Hidup, SAR, Pengabdian Pada Masyarakat, Kesehatan.
1. Meningkatkan kesehatan masyarakat dan anggota.
2. Membantu dalam hal pencarian orang.
3. Membantu menanggulangi bencana Alam.
4. Melestarikan lingkungan sekitar.
5. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentag bahaya narkoba.
6. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
Bidang Senibudaya Pariwisata
1. Membantu pemerintah dalam pelaksanaan pelestarian senibudaya daerah.
2. Mengembangkan / Melestarikan kesenian daerah yang ada.
3. Melestarikan kesenian daerah yang berkembang dimasyarakat.
4. Mengembangakan kesenian tradisional / klasik.
5. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( PPA )
1. Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan.
2. Pembinaan terhadap pembentukan keluarga sejahtera.
3. Memberikan penyuluhan kepada
masyarakat tentang tentang kesehatan ibu dan anak.
4. Meningkatkan Peran Ibu dalam pembentukan sehat sejahtera.
5. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab pada ketua.
Bidang Humas
1. Memberikan Keterangan – keterangan peran organisasi dalam hubungan
masyarakat.
2. Memberikan keterangan – keterangan kegiatan kepada pers dan media
tentang kegiatan – kegiatan organisasi.
3. Mengkoordinir dan mempersiapkan materi berita yang akan disampaikan
kepada masyarakat melalui media.
4. Mempersiapkan bahan – bahan publikasi.
5. Mengkoordinir setiap kegiatan organisasi.
6. Membina hubungan dan kebersamaan dengan setiap insane pers dan unsur
media lainnya.
7.
Dalam melaksanakan tugasnya bertangguang
jawab kepada Ketua Umum
Bidang Hukum dan Advokasi
1. Menyusun rancangan kerja bidang Hukum dan Advokasi.
2. Melakukan kegiatan setiap usul bertindak atas nama organisasi serat
AD/ART.
3. Merumuskan perencanaan program kerja organisasi mengenai kerja sama
antara lembaga terkait.
4. Memberikan pertolongan dan berusaha membantu menjelaskan masalah bagi
anggota atau pihak ke Tiga.
5. Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.
Bidang Rohani
1. Memberikan Pembinaan Bidang Rohani pada masyarakat dan Anggota.
2. Membantu dan mengarahkan kegiatan anggota kepada hal-hal yang bersifat
positif.
3. Meningkatkan kegiatan anggota dibidang kerohanian guna menuju iman dan
takwa (Imtaq).
4. Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.
KOPERASI
1. Mengkoordinir kegiatan-kegiatan koperasi.
2. Mewujudkan koperasi ditubuh organisasi.
3. Meningkatkan Program kerja dan kegiatan koperasi.
4. Merealisasikan program kerja dan kegiatan.
5.
Dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab pada ketua umum dan anggota koperasi.
PASPAM
Langganan:
Postingan (Atom)