Cari Blog Ini

Minggu, 02 Desember 2012

Kegiatan SUMPAH PEMUDA BBC

Beginilah kegiatan-kegiatan yang selalu rutin kami lakukan untuk memperingati SUMPAH PEMUDA








































Kamis, 29 November 2012

Tupoksi GI



GENERATION INDEPENDENT ( GI )
B U A H        B A T U       C O R P S
Sekeretariat : Jln. Beunteur 40 Bandung Tlp : 91311155 Bandung 40262


TUPOKSI

Tujuan :
Generation Independent (GI ) Buah Batu Corps mempunyai tugas mewujudkan prestasi yang membanggakan, membangun watak, mengangkat harkat dan martabat kehormatan bangsa. Dalam rangka ikut serta mempererat, membina persatuan dan kesatuan bangsa serta memperkokoh ketahanan nasional.

Fungsi :
1.      Meningkatkan kualitas manusia Indonesia dan membina serta memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui pembinaan generasi muda.
2.      Memasyarakatkan Prestasi yang dibina oleh anggota untuk mencapai prestasi secara optimal.

Tugas :
1.      Membantu pemerintah dalam membuat kebijakan nasional dalam bidang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan prestasi pada tingkat Nasional
2.      Mengkordinasikan dan mempererat hubungan Induk organisasi dan seluruh anggota
3.      Melaksanakan pengelolaan, pembinaan dan pengembangan organisasi berdasarkan kewenangannya.
4.      Melaksanakan dan mengkordinasikan kegiatan dalam lingkup organisasi Buah Batu Corps.
5.      Membina dan mendukung penyelenggaraan Event dan kegiatan pembinaan prestasi yang diselenggarakan oleh anggota.
6.      Melaksanakan evaluasi dan pengawasan untuk mencapai konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan.
7.      Menyebarkan semganta membangun bagi Generasi Muda.




I.                   KRITERIA KETUA UMUM

A.    Ketua Umum dan Para Ketua
1.      Mempunyai kemampuan manajerial, pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola Organisasi
2.      Mampu menjadi Pengayom dan pemersatu semua unsure dan Generasi Muda.
3.      Memepunyai Visi yang luas dalam Organisasi.
4.      Mampu menjalankan kerjasama dengan berbagai unsur element masyrakat, Generasi Muda, Badan Usaha dan Instansi terkait untuk Pembinaan Organisasi.

II.                 KRITERIA PENGURUS
1.        Mampu bekerja sama dengan ketua pengurus.
2.        Mempunyai Kemampuan Manajerial, Pengabdian dan waktu yang cukup untuk mengelola Organisasi.
3.        Mampu menjabarkan garis kebijakan ketua umum.
4.       Memiliki Kemampuan dan Kompetensi dibidang tugasnya.


URAIAN TUGAS (JOB DESCRIPTION)
KETUA UMUM.
1.        Merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam memimpin.
2.        Merumuskan kebijakan umum dibidang pembinaan anggota organisasi.
3.        Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan pembinaan serta pengembangan kegiatan.
4.        Bertanggung jawab dan mengusahakan agar seluruh keputusan yang telah di syahkan dapat dilaksanakan dan dipenuhi dengan baik.
5.        Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Musyawarah anggota.

KETUA I
1.       Mengkordinir bidang Pemuda dan Olah raga, SDM Pendidikan dan Informatika.
2.       Menyusun dan membuat Program Kerja Pemuda dan Olah raga, SDM, Pendidikan dan Informatika.
3.       Bertindak sebagi nara sumber dibidang Pemuda dan Olah raga, SDM, Pendidikan dan Informatika.
4.       Merealisasikan kegiatan – kegiatan yang telah dibuat.
5.       Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.


KETUA II
1.        Menyusun dan membuat Program Kerja Bidang Kesos, LH, SAR, Pengabdian pada Masyarakat dan Kesehatan
2.        Mengkoordinir Kegiatan bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Lingkungan Hidup Pengabdian pada masyarakat, SAR dan Kesehatan
3.        Merealisasikan kegiatan bidang Ekonomi, Kesejahteraan Sosial, LH, Pengabdian pada Masyarakat, SAR dan Kesehatan.
4.        Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.


KETUA III
1.        Mengkoordinir bidang Seni Budaya pariwisata & pemberdayaan Perempuan dan Anak ( PPA )
2.        Menyusun dan membuat Program Kerja bidang Senibudaya, pariwisata dan PPA
3.        Merealisasikan program kerja bidang Senibudaya Pariwisata dan PPA
4.        Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.





KETUA IV
1.        Mengkoordinir bidang Humas, Hukum dan Rohani.
2.        Menyusun dan membuat Program Kerja dan kegiatan bidang Humas, Hukum dan Rohani.
3.        Merealisasikan kegiatan bidang Humas, Hukum dan Rohani.
4.        Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua umum.


SEKRETARIS
1.        Mewakili ketua umum apabila berhalangan hadir.
2.        Mengkoordinasikan, mngarahkan dan bertanggung jawab terhadap kegiatan kerja secretariat.
3.        Mengkoordinasikan dan mengarahkan kegiatan mengelola seluruh kebutuhan fasilitas perlengkapan dilingkungan secretariat.
4.        Melaksanakan kegiatan ketata usahaan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumah tanggaan Organisasi.
5.        Memepersiapkan dan menjalankan rapat-rapat pengurus.
6.        Mengkoordinasikan dan menyusun laporan kesekretariatan secara periodic.
7.        Mengkoordinasikan persiapan dan penyelenggaraan rapat anggota.
8.        Menjadi pendamping dan nara sumber pada setiap rapat anggota.
9.        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh ketua umum.
10.    Dalam melaksanakan tugas dibantu oleh satu wakil sekretaris.
11.    Dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.


BENDAHARA
1.       melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan ketua umum dalam urusan keuangan, perbendaharaan keuangan dan anggaran berdasarka peraturan perundang – undangan yang berlaku.
2.       menyusun Rencana anggaran pendapatan dan belanja kerja sama dengan biro perencanaan program.
3.       Mengkoordinasikan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui.
4.       Bertanggung jawab terhadap pengadaan pendanaan baik dari sector pemerintah maupun non pemerintah.
5.       Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan penjelasan sesuai peraturan yang berlaku.
6.       Bertanggung jawab terhadap pengajuan secara periodic.
7.       Menjadi pendamping dan nara sumber pada setiap musyawarah organisasi dan rapat anggota.
8.       Didalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua umum.

Bidang Pemuda dan Olahraga          
1.        Menyusun rancangan program kerja bidang pemuda dan olah raga
2.        Menyusun dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan dalam bidang pembinaan prestasi pemuda dan olah raga.
3.        Mengkoordinir kegiatan pembibitan dan pemandu bakat yang dilaksanakan oleh induk organisasi cabang olah raga.
4.        Memeberikan pengarahan dibidang pembinaan prestasi dari setiap pecan olah raga dari tk. Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya atau Kejurda yang dilaksanakan oleh anggota.
5.        Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.

Bidang Pendidikan dan Informatika
1.      Membantu ketua umum dalam bidang Sumber Daya Manusia.
2.      Mengkoordinir penyusunan rancangan program kerja organisasi dalam bidang pembinaan prestasi anggota.
3.      Mengkoordinir, menyusun, dan melaksanakan peneliatian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan bekerja sama dengan instansi dan lembaga terkait.
4.      Menyusun standarisasi pembangunan dan pemeliharaan saran dan prasarana kegitan organisasi.
5.      Mengkoordinir penerepan hasil penelitian dan pengembangan organisasi kepada bidang lain.
6.      Mengkoordinir Penyusunan rancangan kerja organisasi.
7.      Mengkoordinir kegiatan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengembangan bidang ekonomi.
8.      Bertindak  sebagai nara sumber dalam setiap kegiatan.
9.      Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada ketua.

Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan
1.     Meningkatkan tingkat ekonomi masyarakat sekitar.
2.    Meningkatkan tingkat perekonomian anggota
3.    Memberdayakan Ekonomi Masyarakat.
4.    Pencarian Dana / Usaha.
5.    Mencari Mitra Usaha ( Sponsor ), Donatur dan Simpatisan lainnya.
6.    Meningkatkan Kesejahteraan Sosial bagi Masyarakat dan Anggota.
7.    Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab pada ketua.

Bidang Lingkungan Hidup, SAR, Pengabdian Pada Masyarakat, Kesehatan.
1.    Meningkatkan kesehatan masyarakat dan anggota.
2.    Membantu dalam hal pencarian orang.
3.    Membantu menanggulangi bencana Alam.
4.    Melestarikan lingkungan sekitar.
5.    Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentag bahaya narkoba.
6.    Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.

Bidang Senibudaya Pariwisata
1.    Membantu pemerintah dalam pelaksanaan pelestarian senibudaya daerah.
2.    Mengembangkan / Melestarikan kesenian daerah yang ada.
3.    Melestarikan kesenian daerah yang berkembang dimasyarakat.
4.    Mengembangakan kesenian tradisional / klasik.
5.    Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.


Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( PPA )
1.    Meningkatkan Pemberdayaan Perempuan.
2.    Pembinaan terhadap pembentukan keluarga sejahtera.
3.     Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang tentang kesehatan ibu dan anak.
4.    Meningkatkan Peran Ibu dalam pembentukan sehat sejahtera.
5.    Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab pada ketua.

Bidang Humas
1.   Memberikan Keterangan – keterangan peran organisasi dalam hubungan masyarakat.
2.   Memberikan keterangan – keterangan kegiatan kepada pers dan media tentang kegiatan – kegiatan organisasi.
3.   Mengkoordinir dan mempersiapkan materi berita yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui media.
4.   Mempersiapkan bahan – bahan publikasi.
5.   Mengkoordinir setiap kegiatan organisasi.
6.   Membina hubungan dan kebersamaan dengan setiap insane pers dan unsur media lainnya.
7.   Dalam melaksanakan tugasnya bertangguang jawab kepada Ketua Umum

Bidang Hukum dan Advokasi
1.   Menyusun rancangan kerja bidang Hukum dan Advokasi.
2.   Melakukan kegiatan setiap usul bertindak atas nama organisasi serat AD/ART.
3.   Merumuskan perencanaan program kerja organisasi mengenai kerja sama antara lembaga terkait.
4.   Memberikan pertolongan dan berusaha membantu menjelaskan masalah bagi anggota atau pihak ke Tiga.
5.   Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.



Bidang Rohani
1.   Memberikan Pembinaan Bidang Rohani pada masyarakat dan Anggota.
2.   Membantu dan mengarahkan kegiatan anggota kepada hal-hal yang bersifat positif.
3.   Meningkatkan kegiatan anggota dibidang kerohanian guna menuju iman dan takwa (Imtaq).
4.   Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada ketua.

KOPERASI
1.   Mengkoordinir kegiatan-kegiatan koperasi.
2.   Mewujudkan koperasi ditubuh organisasi.
3.   Meningkatkan Program kerja dan kegiatan koperasi.
4.   Merealisasikan program kerja dan kegiatan.
5.   Dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab pada ketua umum dan anggota koperasi.

PASPAM